Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok Pesantren di Banyuwangi Minta Perlindungan LPSK

Kejaksaan Negeri Banyuwangi, telah mengajukan perlindungan para korban pencabulan pengasuh pondok pesantren ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 26 Okt 2022, 20:03 WIB
Tersangka kekerasan seksual santri, Fauzan, saat berada di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mengajukan perlindungan para korban kekerasan seksual pengasuh pondok pesantren ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Ahmad Budi Muklihs mengatakan, untuk para korban, pihaknya telah mengajukan restitusi atau uang ganti rugi dan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan tersebut, juga sudah diterima oleh LPSK. Namun, hingga saat ini belum ada hasil perhitungan dari LPSK.

"Yang jelas korban mendapatkan perlindungan dari LPSK, sedangkan perhitungan kompensasi yang harus dibayarkan oleh terdakwa biasanya akan turun paling lambat sebelum pembacaan tuntutan," ungkapnya, Rabu (26/10/2022).

Budi menyebut penahanan Fauzan akan tetap dititipkan ke Polresta Banyuwangi. Fauzan akan dipindah ke Lapas Banyuwangi, setelah BAP didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

"Tentunya kami tetap akan berkoodinasi dengan Polresta Banyuwangi dan Lapas Banyuwangi untuk penahanan Fauzan ," tegasnya.

Kuasa Hukum Fauzan, Agus Hariyanto mengaku tidak mengajukan penangguhan penahanan. Dia memilih hal itu agar proses penanganan segera selesai.

"Kami tidak mengajukan penangguhan, serta akan ikuti prosesnya yang sudah berjalan," tegasnya.

2 dari 2 halaman

Mantan Anggota Jatim

Berkas perkara kasus kekerasan seksual santri pondok pesantren (Ponpes) di Desa Padang, Kecamatan Singonjuruh Banyuwangi, dengan tersangka Fauzan (53) dilimpahkan penyidik Polresta Banyuwangi ke Kejaksaan Negeri setempat.

Mantan Anggota DPRD Jawa Timur ini akan didakwa dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik menyerahkan berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk barang bukti. Untuk selanjutnya tersangka menjadi  wewenang JPU untuk segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

 

Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya