Indonesia Punya 1.579 Penilai Aset dan Pajak, Ini Tugasnya

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencatat, saat ini jumlah penilai di Indonesia sebanyak 1.579 penilai yang berasal dari DJKN, DJP, Pemerintah Daerah, dan Penilai Publik - Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

oleh Tira Santia diperbarui 14 Okt 2022, 16:30 WIB
Renovasi Galeri Nasional ini terkait dengan program optimalisasi pemeliharaan dan perawatan aset negara, Jakarta, Rabu (12/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencatat, saat ini jumlah penilai aset di Indonesia sebanyak 1.579 penilai yang berasal dari DJKN, DJP, Pemerintah Daerah, dan Penilai Publik - Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Arik Haryono, menjelaskan, penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi, kemampuan dan pengalaman dalam melakukan praktik penilaian untuk mendapatkan nilai ekonomis sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.

“Opini nilai yang dihasilkan oleh penilai kemudian menjadi dasar acuan dalam berbagai transaksi,” kata Arik dalam konferensi pers Peran Strategis Profesi Penilai, Jumat (14/10/2022).

Praktik profesi di Indonesia saat ini yang melayani jasa penilaian kepada masyarakat umum dilaksanakan oleh penilai publik melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Selain itu, terdapat penilai di lingkungan pemerintahan yaitu penilai pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan penilaian untuk kepentingan perpajakan.

Kemudian, penilai pemerintah di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang melaksanakan penilaian untuk pengelolaan kekayaan negara, serta kementerian/lembaga lain seperti Kementerian ATR/BPN maupun pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Arik menjelaskan, penilai berperan strategis dalam proses pengelolaan aset secara optimal dengan penyediaan opini nilai yang selanjutnya menjadi acuan dalam kegiatan transaksi jual beli aset.

“Penilai juga mendukung penyajian neraca dalam nilai wajar sehingga mendukung tata kelola yang baik bagi institusi pemerintah maupun privat serta dapat mengoptimalkan potensi sumber pendanaan melalui pembiayaan,” ujarnya.

Penilai juga dapat berperan dalam mendukung optimalisasi aset idle ataupun aset strategis, sehingga memberikan manfaat dan dampak secara maksimal kepada masyarakat misalnya melalui penyediaan infrastruktur dengan mekanisme kerja sama maupun sewa antara pemerintah dengan sektor privat.

 

2 dari 3 halaman

Nilai Wajar

Massa yang tergabung dalam Komite Penyelamat Asset Negara membentangkan spanduk di Gedung Granadi, Jakarta, Senin (17/12). Mereka menuntut penyitaan sejumlah aset milik Yayasan Supersemar, termasuk Gedung Granadi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selanjutnya, penggunaan nilai wajar yang dihasilkan oleh penilai juga akan mendukung optimalisasi penerimaan negara baik dari sektor perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak.

Begitu pula dengan peran di sektor perbankan dimana opini nilai atas aset agunan kreditur menjadi pertimbangan untuk pemberian plafon pinjaman sehingga dapat memitigasi kredit macet perbankan.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1) menegaskan bahwa negara menjunjung tinggi hak asasi setiap orang untuk dapat perlindungan atas harta bendanya sejajar dengan perlindungan diri, keluarga, kehormatan, dan martabat.

Disisi lain, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal ini menunjukkan semangat bangsa Indonesia melindungi segenap hak bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

 Sehingga dalam pelaksanaannya negara berkewajiban untuk memastikan seluruh instrumen bernegara mewujudkan keadilan dan perlindungan atas harta benda setiap orang dan menyelenggarakan pengelolaan sumber daya tersebut secara baik agar kegiatan ekonomi lebih efektif dan efisien untuk kemakmuran rakyat.

“Profesi Penilai mempunyai peran imparsial untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dengan tetap menjunjung hak setiap orang atas harta bendanya. Oleh karena itu negara bertanggung jawab untuk mendukung keberadaan profesi penilai,” jelasnya..

 

3 dari 3 halaman

Proses Penilaian

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), melakukan kegiatan penguasaan fisik melalui pemasangan plang, atas aset properti berupa tanah/bangunan seluas 41.605 m2 sesuai SHGB 56/Pj.U. Desa Panjang Utara, terletak di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Salah satu hal yang menjadi kebutuhan profesi penilai untuk mendukung proses penilaian adalah pembentukan pusat data transaksi properti.

Selain itu, perlu kepastian hukum atas hasil opini nilai oleh penilai agar dapat memperoleh legalitas di mata hukum. Hal dimaksud bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada profesi maupun kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.

Oleh karena itu keberadaan pengaturan profesi penilai setingkat undang-undang menjadi harapan bagi profesi penilai, agar dapat menjadi payung hukum bagi penilai dalam melaksanakan penilaian, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi penilai dan opini nilai yang dihasilkan.

Apabila dibandingkan dengan profesi yang mendukung perbankan dan pasar modal, untuk profesi advokat, notaris, akuntan dan keinsinyuran sudah diatur pada pengaturan setingkat undang- undang. Hanya penilai yang diatur masih secara parsial dalam beberapa undang-undang.

Jika dibandingkan dengan negara lain, sebagian besar negara memiliki pengaturan setingkat undang- undang terhadap profesi penilai. Di regional asia tenggara seperti Malaysia, Singapura dan Vietnam sudah lebih dahulu memiliki UU Penilai.

“Oleh karena itu pembentukan UU Penilai menjadi suatu urgensi untuk dapat segera diwujudkan untuk pengelolaan kekayaan Indonesia bagi sebesar besar kemakmuran rakyat,” pungkasnya. 

Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya