Liputan6.com, Bandung - Sampai dengan saat ini, pemerintah belum mencabut status Pandemi Covid-19. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang bertujuan menekan jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 berdampak pada lambatnya perputaran roda perekonomian di sektor industri, baik UMKM dan industri non-formal lainnya.
Advertisement
Kementerian Tenaga Kerja mencatat, Per Desember 2021 sebanyak 72.983 tenaga kerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama Pandemi Covid-19.
Merespons hal tersebut, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat berinisiatif menyelenggarakan Jumat Berkah sebagai bentuk kepedulian dan rasa syukur pegawai dengan membagikan sekitar 250 nasi kotak kepada pengguna jalan, driver online, sopir angkutan umum, pedagang pasar dan masyarakat sekitar.