3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Batal Diperiksa di Mapolda Jatim, Kenapa?

Meski begitu, Dirmanto mengatakan Polda Jatim bakal menyediakan pengacara jika memang anggota polisi itu bermasalah. Penyediaan pengacara itu menurut Dirmanto, sudah memenuhi aturan institusional.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2022, 10:00 WIB
Polisi menembakkan gas air mata saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, hingga saat ini terdapat kurang lebih 180 orang yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit tersebut. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Liputan6.com, Surabaya - Dirterskrimum Polda Jatim batal memeriksa tiga orang anggota polisi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan lantaran tidak didampingi pengacara. Ketiga polisi yang menjadi tersangka tersebut yaitu Kompol WS, AKP BS dan AKP H.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto mengatakan, penyidik akhirnya menunda pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi tersebut hingga ada pengacara yang mendampingi.

"Kompol WS, AKP H dan AKP BS sudah datang, namun yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena datang tidak didampingi oleh penasihat hukum," katanya  di Mapolda Jatim, dilansir dari Antara, Selasa (11/10/2022).

Meski begitu, Dirmanto mengatakan Polda Jatim bakal menyediakan pengacara jika memang anggota polisi itu bermasalah. Penyediaan pengacara itu menurut Dirmanto, sudah memenuhi aturan institusional.

"Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar," ujarnya.

Sementara Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10).

Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Atas perbuatannya para tersangka Tragedi Kanjuruhan itu disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Infografis Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya