VIDEO: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan. Dalam konferensi persnya, Listyo Sigit menyebutkan semuanya dijerat pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

oleh Ridi Fadhilah KhanDiperbarui 07 Oktober 2022, 11:33 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan. Dalam konferensi persnya, Listyo Sigit menyebutkan semuanya dijerat pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya