Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia Zainudin Amali baru saja memimpin rapat koordinasi terkait evaluasi dan perbaikan pengamanan penyelenggaraan sepak bola Indonesia pada Kamis (6/10/2022), menyusul terjadinya tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu.
Agenda ini merupakan kelanjutan dari rapat yang diselenggarakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Senin (3/10/2022). Menpora membuka kemungkinan bagi PSSI, perwakilan klub, dan perwakilan suporter untuk menyuarakan pendapat dalam kesempatan tersebut.
Advertisement
“Rapat pada siang hari ini adalah kelanjutan dari rapat yang dipimpin Menko Polhukam beberapa hari lalu. Salah satu keputusan rakor kala itu (ialah) memerintahkan Menpora untuk melakukan rapat dan mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan, serta melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan sepak bola,” ujarnya kepada awak media.
“Dari perjalanan rapat pada siang sampai sore hari ini, saya mendengarkan dan mempersilakan PSSI, perwakilan klub, suporter, dan teman-teman lembaga tingkat pusat, Polri, BNPB, Kemendagri, Kemenkes. Kita sampaikan pandangan kita, dan dari itu ada beberapa catatan.”
Menurut Menpora, salah satu catatan penting yang dihasilkan dalam rapat koordinasi kali ini ialah mengenai kesepakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait penyelenggaraan kompetisi sepak bola nasional, baik Liga 1, Liga 2, maupun Liga 3.
Peserta rapat juga menilai permasalahan suporter kerap kali masih menjadi aspek yang luput dari perhatian dalam penyelenggaraan ajang sepak bola. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi untuk memastikan para pendukung memperoleh hak dan kewajiban sesuai peraturan.
“Hal yang kami diskusikan adalah pertama, kita sepakat evaluasi menyeluruh dari penyelenggaraan kompetisi sepak bola nasional. Tentu bukan hanya Liga 1, melainkan juga Liga 2 dan Liga 3. Masukan yang disampaikan oleh peserta rapat saya kira cukup mewakili situasi yang sedang terjadi,” kata Menpora.
“Juga ada satu hal penting yang selama ini belum tersentuh serius, yakni tentang suporter. Itu juga menjadi hal yang kita dengarkan masukannya, karena kita tahu suporter dalam undang-undang keolahragaan sudah ada pasal yang mengatur hak dan kewajiban, tetapi mungkin belum tersosialisasi dengan baik,” tambahnya.