Keluhan Driver Ojol: Potongan Aplikator Masih Besar

Tarif ojek online (ojol) naik mulai 11 September 2022 pukul 00.00. Secara umum kenaikan terjadi sebesar Rp 1.000 pada tarif minimum.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2022, 18:00 WIB
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di depan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online (ojol). Hal itu menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat beban operasional transportasi semakin besar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tarif ojek online (ojol) naik mulai 11 September 2022 pukul 00.00. Secara umum kenaikan terjadi sebesar Rp 1.000 pada tarif minimum. Kenaikan tarif ojol ini menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Sedangkan untuk biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Angka ini turun dari sebelumnya 20 persen.

Meski begitu, pengemudi ojek online di wilayah Bekasi mengeluhkan tarif potongan sewa aplikasi oleh aplikator lebih tinggi dari kesepakatan yang telah ditetapkan maksimal 15 persen. Yakni, mencapai 20 persen.

"Sekarang potongan dari aplikator masih tinggi, sekitar 20 persen," ujar WS (36) seorang pengemudi ojek online kepada Merdeka.com di Bekasi, ditulis Kamis (15/9/2022).

WS mengaku, tingginya potongan oleh aplikator tersebut begitu memberatkan keuangan keluarga. Mengingat, saat ini dirinya tengah dibebani atas kenaikan Pertalite menjadi Rp 10 ribu per liter.

"Belum lagi sembako naik kan akibat BBM ini, kayak telur hampir Rp 30.000 per kg. Kan kita pusing," ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta pihak operator segera menurunkan tarif biaya sewa aplikasi menjadi maksimal 15 persen. Hal ini sebagaimana diatur oleh Kementerian Perhubungan.

"Ya, mintanya biaya potongan operator ini turun lah, jangan mahal gini," pungkasnya.

 

2 dari 3 halaman

Kata Gojek

Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di depan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online (ojol). Hal itu menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat beban operasional transportasi semakin besar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menyampaikan, perusahaan terus berdiskusi dengan Pemerintah, terkait penerapan biaya layanan dengan cara yang memungkinkan untuk menyeimbangkan kebutuhan para pemangku kepentingan yang bergantung pada platform Gojek. Antara lain mitra driver, UMKM, dan pelanggan.

"Saat ini kami terus berdiskusi dengan Pemerintah, terkait penerapan Biaya Layanan dengan cara yang memungkinkan bagi kami untuk tetap mendukung mitra pengemudi dan UMKM, sambil memastikan keberlangsungan bisnis kami secara jangka panjang," ungkap Rubi kepada Merdeka.com di Jakarta, Kamis (15/9).

Lebih lanjut, Gojek telah mengikuti aturan terbaru terhadap tarif lima layanan ekosistem, yakni GoCar, GoFood, GoSend, GoShop dan GoMart. Hal ini untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra perusahaan.

"Sekaligus mendukung Gojek dan para mitra untuk terus memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," imbuh Robi.

 

3 dari 3 halaman

Kata Grab

Aktivitas antar jemput pengemudi ojek online di depan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online (ojol). Hal itu menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat beban operasional transportasi semakin besar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengungkapkan, saat ini Grab Indonesia masih terus berkoordinasi erat dengan pemangku kepentingan terkait mengenai biaya sewa aplikasi (komisi).

Adapun besaran biaya komisi telah dihitung secara saksama dan digunakan untuk menunjang kebutuhan mitra pengemudi guna menjaga kesejahteraan mitra pengemudi.

"Seperti biaya operasional (24/7 GrabSupport, 24/7 Tim Cepat Tanggap Kecelakaan, Pusat Bantuan, Grab Driver Lounge, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, biaya transaksi non-tunai), penggunaan sistem teknologi yang mengatur orderan dan menghubungkan mitra pengemudi dengan konsumen hingga berbagai program untuk mitra pengemudi (GrabBenefits, donasi, Program Kelas Terus Usaha, dan lainnya)," tutupnya.

Reporter: Sulaeman 

Sumber: Merdeka.com

Infografis Berapa Tarif Baru Ojek Online? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya