Kemnaker Jamin Perlindungan Pekerja Penyandang Disabilitas

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen membangun iklim Ketenagakerjaan yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 12 September 2022, 12:30 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen membangun iklim Ketenagakerjaan yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan Pemerintah Indonesia memang memiliki komitmen untuk selalu meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk kepada penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari angkatan kerja di Indonesia.

Peningkatan perlindungan dilakukan mengingat era digital memiliki dampak yang cukup besar terhadap dunia ketenagakerjaan.

"Ketika berbicara tentang perlindungan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan inklusif kepada penyandang disabilitas," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (12/9/2022).

Dirjen Haiyani menjelaskan, perlindungan kepada penyandang disabilitas sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 pasal 5,6 dan 67 bahwa negara menjamin persamaan dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam memperoleh pekerjaan, serta negara mewajibkan pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas.

Pelaksanaan hak ini biasa disebut dengan Pekerja Inklusif yang dapat diartikan sebagai konsep ketenagakerjaan, yang mempertimbangkan aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia dengan mengikutsertakan dan mengintegrasikan setiap orang atas dasar kesetaraan.

“Kesetaraan dalam aspek ketenagakerjaan memastikan penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen, penempatan kerja, pelatihan kerja dan pengembangan karir dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi,” ujar Haiyani.

 

Kewajiban Pengusaha

Penyandang disabilitas menjalani pelatihan membatik Betawi di aula Gedung Balai Pustaka, Matraman, Jakarta, Rabu (25/8/2021). Kegiatan ini hasil kerja sama Kecamatan Matraman dengan PDSI, Balai Pustaka, Kantor Berita Antara, dan Koperasi Batik Betawi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lebih lanjut, Dirjen Haiyani juga menyinggung tentang ketentuan kewajiban bagi pengusaha, termasuk pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN dan BUMD) untuk mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas minimal 2 persen dari total pekerja. Adapun pengusaha di sektor swasta minimal 1 persen dari total pekerja.

Dia juga menyampaikan tentang pentingnya mengambil langkah yang obyektif dan seimbang antara pekerja dan pengusaha. Salah satu wujudnya adalah pemerintah memberlakukan sanksi administratif, bagi pengusaha swasta dan non swasta yang tidak memihak penyandang disabilitas.

Sementara di sisi lain, katanya, pemerintah juga memberikan apresiasi berupa penghargaan nasional kepada pengusaha swasta dan non-swasta yang telah memberikan kesempatan kerja yang layak bagi penyandang disabilitas.

“Penghargaan ini diberikan sejak 2015 hingga 2021 baik kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, maupun swasta,” pungkasnya.

BBM Naik, Begini Prediksi Dampaknya bagi Penyandang Disabilitas

Sejumlah kendaraan mengantri di SPBU kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah akhirnya menaikan harga BBM bersubsidi, Adapun harga BBM yang mengalami kenaikan yaitu Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter, harga solar menjadi Rp 6.800 per liter dan Pertamax menjadi Rp 14.500 per liter. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komunitas disabilitas LIRA Disability Care (LDC) Sidoarjo, Jawa Timur, menyoroti gejolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah pada 3 September 2022.

Ketua LDC Abdul Majid memprediksi kenaikan BBM bersubsidi akan sangat memukul kondisi perekonomian para penyandang disabilitas dan keluarganya.

Enam+02:27VIDEO: Restoran dengan Akses Terbuka bagi Warga Berkebutuhan Khusus Pasalnya, jaring pengaman dalam bentuk bantuan sosial (bansos) dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) yang sudah mulai disalurkan tidak akan berpengaruh signifikan terhadap masyarakat. Khususnya bagi penyandang disabilitas yang sudah tertekan sejak pandemi COVID-19.

“Rp.24,17 triliun BLT BBM yang dijanjikan presiden Jokowi tidak akan berdampak langsung jika tidak diimbangi dengan kebijakan lain seperti penyesuaian kenaikan gaji karyawan, penekanan laju inflasi dan kebijakan strategis berkelanjutan lainnya,” kata Majid dalam keterangan pers, Selasa (6/9/2022).

Sebagai penyandang disabilitas sensorik netra, Majid menyebutkan pasti akan ada kenaikan tarif dasar ojek online (ojol) yang menjadi moda transportasi utama mobilitas para difabel.

“Sebelum BBM naik, tarif ojek online per 10-km sekitar 28 ribu. Sekarang, tarif tersebut pasti akan terjadi kenaikan.”

Hal ini juga memengaruhi masyarakat penyandang disabilitas fisik atau daksa yang menggunakan motor modifikasi.

“Motor modifikasi roda tiga pasti akan bertambah beban beratnya, hal ini juga berpengaruh terhadap jumlah konsumsi BBM per kilometernya.”

Majid juga menyinggung soal rekannya yang merupakan ibu rumah tangga dengan tiga Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Menurutnya, ibu tersebut akan sangat kerepotan mengatur keuangan.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya