Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Alvin Lim Terkait Pencemaran Nama Baik Hari Ini

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alvin Lim, terkait kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan pelapor Henry Surya pada hari ini, Senin (26/9/2022).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Sep 2022, 09:44 WIB
Ilustrasi Kantor Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alvin Lim, terkait kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan pelapor Henry Surya pada hari ini, Senin (26/9/2022).

"Penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor saudara Alvin Lim untuk memberikan keterangan pada Senin tanggal 12 September 2022, namun saudara Alvin Lim mengirimkan surat penundaan untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 26 September 2022," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulisnya.

Nurul menyebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Adapun barang bukti satu buah flashdisk yang berisi video unggahan dari akun Youtube LQ Lawfirm.

"Kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan melaksanakan permintaan keterangan terhadap 3 orang saksi ahli," katanya.

Dalam laporan polisi LP/B/0250/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 Mei 2022, terlapor terancam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya