Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dipanggil KPK, PDIP Harap Kejelasan soal Anggaran Formula E

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak berharap ada kejelasan terkait pengelolaan keuangan pelaksanaan Formula E pada pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini, Rabu (7/9/2022).

oleh Benedikta Ave Martevalenia diperbarui 07 Sep 2022, 20:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Anies Baswedan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gilbert Simanjuntak mengatakan ada kesewenang-wenangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait kasus Formula E.

Gilbert pun berharap ada kejelasan terkait pengelolaan keuangan pelaksanaan Formula E pada pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini, Rabu (7/9/2022).

"Pemanggilan Gubernur Anies dalam kaitannya dengan Formula E diharapkan memberi kejelasan atas ketertutupan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Formula E," ujar Gilbert dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Tidak hanya itu, Gilbert juga merasakan ada kejanggalan saat rapat evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD). Di mana, kata dia, tidak adanya kantor akuntan yang bersedia mengaudit data audit pada P2APBD tersebut.

"Dalam rapat evaluasi P2APBD minggu lalu, jelas terungkap bahwa audit tidak kunjung dilaksanakan dengan alasan tidak ada Kantor Akuntan yang baik yang bersedia mengaudit," terang Gilbert.

Mantan Wakil Ketua Regional South East Asia Regional Office International Agency for Prevention of Blindness WHO ini juga mengatakan, Komisi Pemberantasn Korupsi atau KPK pasti mampu dan mengerti bagaimana menangani maladministrasi yang terjadi dengan keputusan Gubernur yang sudah melampaui wewenangnya.

"KPK diharapkan mampu mengungkap banyaknya maladministrasi yang terjadi, Dan KPK diharapkan mengerti aturan yang ada sebagai dasar mengetahui adanya keputusan Gubernur yang melampaui wewenang," ucap Gilbert.

 

2 dari 3 halaman

Bentuk Kesewenangan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Anies Baswedan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Gilbert, kesewenangan ini tidak dijelaskan dalam bentuk rupiah. Padahal sudah ada tambahan Rp 90M terkait pelaksanaan Formula E di ujung masa kepemimpinan Anies.

"Adanya tambahan bayaran Rp 90 M juga tidak pernah dibuka dalam rapat. Banyak sekali penyelewengan wewenang dalam pelaksanaan Formula E. Semua berujung di Gubernur," kata dia.

Mantan Wakil Rektor Akademik UKI ini juga mengatakan, kesewenangan yang terjadi harus dikeluarkan dalam bentuk rupiah, karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan serius.

"Bagaimana menjelaskan penyelewengan wewenang ini dalam bentuk rupiah, merupakan tanggung jawab KPK yang diharapkan profesional dan serius menjalankan tupoksi atau tanggung jawabnya," jelas Gilbert.

 

3 dari 3 halaman

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diperiksa KPK

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Anies Baswedan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak akan membeberkan hasil pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. KPK akan menutupinya lantaran pemeriksaan Anies dalam proses penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Karena ini masih pada tahap penyelidikan, maka terkait materi permintaan keterangan nanti tidak bisa kami sampaikan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Ali mengatakan, proses penyelidikan merupakan tahapan dalam mencari barang bukti dan keterangan awal untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana. Maka dari itu, KPK tidak bisa membongkarnya kepada publik terkait pemeriksaan Anies.

"Prinsipnya, permintaan keterangan dimaksud sebagai kebutuhan proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK," ucap Ali.

Anies sendiri sudah memenuhi panggilan KPK. Anies tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.26 WIB. Dia terlihat memakai seragam kerjanya, kemeja putih lengan pendek dan celana panjang biru dongker.

Anies terlihat membawa sebuah amplop berwarna biru muda.

Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya