Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh, Berlaku 30 Agustus 2022

Mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

oleh Tira Santia diperbarui 29 Agu 2022, 15:04 WIB
PT Kereta Api Indonesia (persero) atau PT KAI kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan penumpang kereta, baik untuk kerata api (KA) jarak jauh maupun KA lokal. Berikut syarat naik kereta api Jarak Jauh dan Lokal yang berlaku mulai 30 Agustus 2022. (Dok. KAI)

Liputan6.com, Jakarta Mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan untuk yang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua. 

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi.

Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA.

Berikut syarat naik kereta api Jarak Jauh dan Lokal yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

 

2 dari 4 halaman

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

PT Kereta Api Indonesia (persero) atau PT KAI kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan penumpang kereta, baik untuk kerata api (KA) jarak jauh maupun KA lokal. (Dok. KAI)

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s.d 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121. 

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

 

3 dari 4 halaman

Naik KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Covid-19, PT KAI Siapkan Sentra Vaksinasi

Sejumlah calon penumpang menjalani tes swab PCR di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12/2021). Layanan ini untuk membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan naik kereta pada masa Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Dalam aturan ini terdapat syarat yang harus dipenuhi penumpang kereta api (KA) baik untuk aglomerasi atau KA jarak jauh. Untuk menjalankan SE tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI pun kembali memperbaharui syarat bagi penumpang kereta api.

Mulai Selasa 30 Agustus, penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin booster. Sedangkan bagi penumpang usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengimbau para calon penumpang untuk segera mendapatkan vaksin booster sebelum jadwal keberangkatannya. Sebab, bagi penumpang yang tidak bisa menunjukkan bukti telah divaksin booster tidak boleh menumpang kereta api.

Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Joni dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (28/8/2022).

KAI akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama supaya tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

Masyarakat bisa melakukan vaksin booster maupun dosis kedua di sentra-sentra vaksi Covid-19. Bahkan KAI menyiapkan lokasi vaksinasi di sejumlah titik keberangkatan.

Selama masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus - 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya. Joni mengatakan, uang yang diterima penumpang bisa dikembalikan 100 perse.

"Pengembalian bea 100 persen, (dengan catatan) pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121,"

"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," sambungnya.

4 dari 4 halaman

Wajib Masker

Calon penumpang kereta menunggu untuk mengikuti rapid test antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (23/12/2020). PT KAI memberlakukan syarat rapid test antigen untuk penumpang KA Jarak Jauh menjelang Natal dan Tahun Baru mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

World Health Organizationa (WHO) masih belum mencabut status pandemi meski aktivitas masyarakat sudah berangsur pulih. Namun KAI tetap mewajibkan penumpang menggunakan masker selama perjalanan dan di area stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

Infografis Kereta Cepat

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya