Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tunda kenaikan tarif ojek online yang rencananya akan berlaku pada 29 Agustus 2022. Besaran tarif akan segera dikaji ulang untuk dapat hasil yang terbaik.
Advertisement
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tunda kenaikan tarif ojek online yang rencananya akan berlaku pada 29 Agustus 2022. Besaran tarif akan segera dikaji ulang untuk dapat hasil yang terbaik.
Diterbitkan 29 Agustus 2022, 12:21 WIBLiputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tunda kenaikan tarif ojek online yang rencananya akan berlaku pada 29 Agustus 2022. Besaran tarif akan segera dikaji ulang untuk dapat hasil yang terbaik.
Advertisement