Liputan6.com, Jakarta Wacana pembuatan qanun alias peraturan daerah soal legalisasi ganja medis muncul di Aceh, usai Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melontarkan usulan tersebut.
Advertisement
Wacana pembuatan qanun alias peraturan daerah soal legalisasi ganja medis muncul di Aceh, usai Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melontarkan usulan tersebut.
Diperbarui 26 Agustus 2022, 13:36 WIBLiputan6.com, Jakarta Wacana pembuatan qanun alias peraturan daerah soal legalisasi ganja medis muncul di Aceh, usai Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melontarkan usulan tersebut.
Advertisement