Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Kasus ini rupanya memberikan dampak secara langsung kepada anak-anak Ferdy Sambo. Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.
Advertisement