Tabung Gas Elpiji Bocor Hanguskan Rumah Difabel di Bondowoso

Kata Slamet, untuk memadamkan, pihaknya telah mengerahkan tiga unit pemadam kebakaran dan membutuhkan waktu dua jam untuk menjinakkan si jago merah.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 16 Agu 2022, 23:59 WIB
Rumah warga penyadang disabilitas di Bondowoso Terbakar akibat gas elpiji Bocor ( Istimewa)

 

Liputan6.com, Bondowoso - Subahir dan istrinya Arwati, warga desa Botolinggo Bondowoso, terlihat pasrah melihat rumahnya ludes dilalap si jago merah pada Senin malam (15/8/2022).

Kebakaran yang menimpa rumah pasangan suami istri itu diduga akibat kebocoran gas elpiji di rumahnya.

Karena bangunan rumah semi permanen dan terbuat dari bambu tersebut membuat api mudah menjalar dan membakar seluruh bangunan dan habis terbakar. Subahir yang merupakan penyandang disabilitas netra rugi Rp 20 juta.

Kepala Satpol PP Bondowoso Slamet Yantoko mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemadaman dan pendinginan agar api tidak menjalar lebih luas ke rumah yang lain yang ada di kiri dan kanannya.

Kata Slamet, untuk memadamkan, pihaknya telah mengerahkan tiga unit pemadam kebakaran dan membutuhkan waktu dua jam untuk menjinakkan si jago merah.

Jarak antara lokasi kebakaran dengan pos pemadam Terbilang cukup jauh. Yaitu kurang lebih 27 kilometer, sehingga petugas harus menempuh waktu sekitar 50 menit.

"Tapi Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Pasutri  pemilik rumah selamat. Hanya saja kerugian kita taksir mencapai puluhan juta rupiah," papar Slamet.

2 dari 2 halaman

Cuaca Panas dan Angin Kencang

Setelah api berhasil dipadamkan, pihak kepolisian datang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut penyebab pasti terjadinya kebakaran itu.

Dengan kondisi panas yang terik dan angin yang cukup kencang, Slamet meminta masyarakat untuk mewaspadai potensi terjadinya kebakaran  di musim kemarau ini.

"Saya berharap masyarkat waspada terhadap potensi kebakaran di musim kemarau ini. Karena cuaca yang panas disertai angin yang kencang, sumber api sekecil apapun akan mudah membayar," pungkas Slamet.

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya