Narapidana di Riau Termasuk Koruptor Diusulkan Dapat Remisi, Langsung Bebas?

Delapan narapidana korupsi di Riau diusulkan mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Indonesia oleh Kanwil Kemenkumham Riau.

oleh M Syukur diperbarui 10 Sep 2022, 16:03 WIB
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terpidana korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Indonesia. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 9.082 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan yang ada di Riau bakal mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan. Jumlah itu masih usulan dan akan diumumkan yang mendapatkan persetujuan pada 17 Agustus nanti.

Dari jumlah itu, ternyata ada 8 narapidana tindak pidana korupsi yang diusulkan mendapatkan usulan remisi. Seperti mantan Bupati Kabupaten Bengkalis Amril Mukminin yang terlibat korupsi jalan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu membenarkan ada narapidana korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi. Namun sifatnya hanya remisi umum (RU) I.

"Artinya tidak ada yang langsung bebas, hanya pemotongan hukuman," kata Jahari, Senin siang, 15 Agustus 2022.

Selain Amril Mukminin, remisi koruptor ini juga diusulkan bagi Nadia Ayu Puspita. Nama ini sedang menjalani hukuman di Lapas Bengkalis karena terlibat korupsi di BPR Kabupaten Pelalawan.

Selanjutnya ada Ahmad Fauzi, Agus Sukaryanto dan Mujiono. Ketiganya saat ini menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru. Berikutnya Krisna Olivia yang saat ini ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru.

"Berikutnya ada Abdul Samad dan Muliadi di Rutan Pekanbaru," jelas Jahari.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Gunakan SDP

Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar. Proses pelaksanaannya menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak tapi partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal dan mengawasi proses pemberian remisi ini," jelas Jahari.

Jumlah remisi yang akan diperoleh WBP sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani WBP tersebut. Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan.

"Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan," kata Jahari.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya