Bharada E Mengaku Diperintah Atasan Tembak Brigadir J

Bharada E atau Richard Eliezer akui melepaskan beberapa tembakan. Bukan tanpa alasan, menurut penasihat hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, ada orang yang menyuruh.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Agu 2022, 13:10 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Bharada E atau Richard Eliezer akui melepaskan beberapa tembakan. Bukan tanpa alasan, menurut penasihat hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, ada orang yang menyuruh.

Hal itu disampaikan Brarada E kepada penasihat hukum termasuk dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik tim khusus (timsus) untuk kasus kematian Brigadir J.

"Iya dia disuruh tembak perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak," kata Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Boerhanuddin tak mengungkap figur yang memberi perintah ke kliennya termasuk apa yang ditembak.

"Saya enggak bisa sebut nama. Sementara petunjuknya sih dari atasan dia di tempat dia bertugas itu," ujar dia.

Boerhanuddin hanya menyebut, atasan itu pun saat insiden tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat juga ada di lokasi kejadian.

"Ada di lokasi memang (atasannya)," ujar dia.

Selain itu, Bharada E menyampaikan tidak terjadi baku tembak. "Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," lanjut dia.

Sementara, proyektil peluru dari senjata Brigadir J yang ditemukan di lokasi kejadian disebut sebagai alibi.

"Senjata almarhum yang tewas dipakai untuk tembak kiri-kanan jari kanan itu. Jadi kesannya saling baku tembak," kata Boerhanuddin.

"Menembak itu dinding arah-arah itunya," sambung dia.

Boerhanuddin memastikan, kliennya Bharada E tidak melakukan penganiayaan.

"Bharada E sudah nembak, keluar tidak tahu lagi proses terhadap almarhum itu gak tau lagi. Bharada E tidak menganiaya, tidak ada. Dia tidak tahu lagi proses apa-apa gimana," terang dia.

2 dari 3 halaman

Konsekuensi Keterangan Bharada E

Bareskrim Polri menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia adalah Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kertelibatan RR diungkap oleh Bharada E atau Richard Eliezer saat diperiksa oleh penyidik tim khusus (timsus) Polri.

"Iya benar (Brigadir RR itu yang diungkap Bharada E). Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya," kata Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Boerhanuddin mengatakan, kliennya juga membeberkan nama lain yang turut serta dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Namun, Boerhanuddin enggan membeberkan lebih jauh. Menurut dia, itu sudah masuk ke ranah penyidikan.

"Ada lagi, ada lagi pelaku utamanya," ujar dia.

3 dari 3 halaman

2 Tersangka

Sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer, sopir Putri Candrawathi dan Brigadir RR merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyandang status sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keduanya pun langsung di jebloskan ke Rutan Bareskrim Polri.

Pengusutan kasus ini sendiri berangkat dari laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Laporan tersebut tertuang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 18 Juli 2022.

Infografis Jeratan Pidana Pasal Pembunuhan untuk Bharada E. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya