Liputan6.com, Jakarta - Pengguna sepeda motor sering berhadapan dengan polisi tidur di jalan kecil dan komplek perumahan. Tentu saja perlu kesabaran saat melewatinya.
Perlu diketahui desain pembuatan polisi tidur ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994. Namun masih banyak ditemui polisi tidur yang malah membahayakan dan bikin kendaraan rusak.
Advertisement
Seperti tinggi polisi tidur yang berlebihan, hingga tidak ada rambu-rambu peringatan. Selain itu, banyak pula polisi tidur nyeneleh yang dibangun malah bikin kesal pengguna jalan.
Berikut 6 potret polisi tidur yang Liputan6.com kutip dari berbagai sumber.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.