Liputan6.com, Jakarta Korps Lalu Lintas Polri memastikan segera melaksanakan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang mati pajaknya selama 2 tahun. Aturan tersebut diharapkan bisa meningkatkan disiplin pajak masyarakat.
VIDEO: Siap-siap, Mati Pajak STNK 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong!
Korps Lalu Lintas Polri memastikan segera melaksanakan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang mati pajaknya selama 2 tahun. Aturan tersebut diharapkan bisa meningkatkan disiplin pajak masyarakat.
diperbarui 01 Agu 2022, 13:45 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Hunian Apartemen Treepark Tangsel
Bermodal 'Senjata Ajaib', Cecep Pemuda Sukabumi Viral Keliling Kampung Bersihkan Toilet Masjid
Turun Jelang Kiamat, Berikut 5 Fakta Nabi Isa yang Jarang Diketahui
Lawan Balik Penganiaya, Lansia Tikam Pemuda Arogan hingga Tewas
Saat Anak-Anak Pengungsi Gunung Ruang Dihibur Badut Jalanan
Awas, Status Gunung Ibu Halmahera Barat Naik dari Level 3 Jadi Level 4
KPK Cecar Sekjen DPR soal Keuntungan Pihak Vendor dari Proyek Pengadaan Perabotan Rumah Dinas
Akhir Petualangan Komplotan Spesialis Curanmor Bersenjata Api, 11 Kali Beraksi di Bandar Lampung
Guru Silat di Indragiri Hilir Cabuli Muridnya di Sekolah
Mengenal DART, Misi Bunuh Diri NASA Halau Asteroid Tabrak Bumi
Buya Yahya: 3 Jenis Orang Ini Dijamin Allah, Rezekinya Berlimpah dan Masuk Surga
Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar Lebih, Mantan Kadishub Dompu Ditahan