Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, mulai tanggal 1-14 Agustus mendatang. Sebanyak 11 partai politik dipastikan akan mendaftar ke KPU pada hari pertama.
Advertisement
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, mulai tanggal 1-14 Agustus mendatang. Sebanyak 11 partai politik dipastikan akan mendaftar ke KPU pada hari pertama.
Diterbitkan 01 Agustus 2022, 12:15 WIBLiputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, mulai tanggal 1-14 Agustus mendatang. Sebanyak 11 partai politik dipastikan akan mendaftar ke KPU pada hari pertama.
Advertisement