Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka, Eks Petinggi ACT Ahyudin: Kita Ikuti Proses Hukum

Ahyudin mengaku, akan mengikuti seluruh proses hukum yang saat ini tengah menjerat dirinya. Terlebih, status hukum terhadapnya yaitu sebagai tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jul 2022, 15:51 WIB
Mantan Petinggi Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan polisi yang pertama sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana Boeing. (Dok. Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Petinggi Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan polisi yang pertama sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana Boeing. Saat itu, ia tiba dengan menggunakan pakaian putih dan jas warna hitam serta didampingi oleh kuasa hukumnnya.

"Iya kan sekarang status saya sudah naik dari saksi menjadi tersangka, makanya dapat panggilan jam 13.30 Wib, menghadap lagi penyidik di Bareskrim. Kita ikuti proses hukum ini," kata Ahyudin kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Ahyudin mengaku, akan mengikuti seluruh proses hukum yang saat ini tengah menjerat dirinya. Terlebih, status hukum terhadapnya yaitu sebagai tersangka.

"Yang jelas gini, sebagai warga negara ya. Saya sebagaimana sebelumnya 9 kali datang sebagai saksi. Maka sebagai tersangka pun Insya Allah saya akan ikuti semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu, Insya Allah sebab moga-moga proses ini semuanya toh akhirnya adalah kebaikan dan perbaikan," ujarnya.

"Itu adalah spirit kita. Sepenuhnya hak penyidik kita akan hargai," sambungnya.

2 dari 2 halaman

Tersangka

Suasana konerensi pers Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait perkembangan terbaru penyidikan kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ACT, dua di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, Polisi menetapkan Ahyudin (A) dan Ibunu Khadjar (IK) sebagai tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keduanya dijerat pasal penggelapan.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan penetapan tersangka pada pukul 15.50 Wib sore tadi.

"Pada pukul 15.50 telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin 25 Juli 2022.

Selain Ahyudin dan Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain (HH) dan Novriadi Imam Akbar (NIA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HH merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk bagian keuangan.

"Persangkaan pasal tindah pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya