DPRD DKI Sebut Tak Diajak Anies Bahas Perubahan Sejumlah Nama Jalan Jakarta

Mujiyono menegaskan, pihaknya tidak dilibatkan dalam perubahan 22 nama jalan di Jakarta sebagaimana telah diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jul 2022, 21:43 WIB
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Mpok Nori yang baru diresmikan menggantikan nama sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus, Jakarta Timur, Rabu (29/6/2022). Pemprov DKI Jakarta menggelar pelayanan jemput bola di enam wilayah terkait perubahan data administrasi kependudukan imbas pergantian 22 nama jalan menggunakan nama tokoh Betawi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menegaskan, pihaknya tidak dilibatkan dalam perubahan 22 nama jalan di Jakarta sebagaimana telah diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dia pun memastikan akan meminta penjelasan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terkait proses perubahan nama-nama jalan tersebut.

"Yang pasti DPRD tidak diajak komunikasi terkait dengan itu. Nanti hari Senin minggu depan kita akan ada rapat koordinasi mungkin ada beberapa hal yang akan kami tanyakan termasuk di dalamnya itu (tentang perubahan nama jalan)," ujar Mujiyono kepada Merdeka.com, Senin (4/7/2022).

Dia mengingatkan, terdapat aturan yang melibatkan peran legislatif dalam penamaan jalan, maka menurutnya langkah Pemprov DKI Jakarta saat ini salah.

Namun, ia enggan menyimpulkan terlebih dahulu perihal keputusan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

"Yah harusnya kalau memang mekanismenya lewat DPRD, berarti salah (tidak melibatkan legislatif)," ungkap Mujiyono.

 

2 dari 3 halaman

Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan penetapan nama baru terhadap 22 jalan di Jakarta, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, yang ditandatangi 17 Juni 2022.

"Kalau kami melakukan eksekusi terhadap Keputusan Gubernur 565, kami diminta untuk melakukan tugas kami terkait perubahan nama jalan ini," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Disinggung mengenai peran legislatif dalam penamaan jalan, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum DKI Jakarta.

Di Kepgub ini, mengatur teknis tentang proses penamaan sebuah jalan, sedangkan pada implementasi terhadap 22 jalan, Dinas Dukcapil mengacu pada Kepgub Nomor 565 Tahun 2022.

 

3 dari 3 halaman

Berlaku Internal

Budi tidak menjelaskan secara detil ada tidaknya peran legislatif pada Kepgub yang menjadi acuan Dinas Dukcapil atas perubahan dokumen kependudukan dan catatan sipil.

Dia menyerahkan proses penamaan 22 jalan tersebut kepada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Sebab menurutnya, sosialisasi perubahan nama jalan tersebut ada pada Dinas Kebudayaan.

"Kalau Keputusan Gubernur ini kan berlaku untuk internal ya, internal di dalam kita. Prosesnya mungkin bisa ditanyakan ke Dinas Kebudayaan yang melakukan proses sosialisasi ini seperti itu. Karena kan pengusungnya ini penamaan nama-nama jalan ini adalah Dinas Kebudayaan," jelasnya.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya