Setelah mendekam di tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, selama tiga malam, artis dan politisi Wanda Hamidah dibebaskan. Pembebasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto.
"Dari hasil dan fakta yang ada di lapangan serta saksi dalam pemeriksaan, disimpulkan Saudari Wanda Hamidah dan Sri Dewi Hidayati dinyatakan tidak cukup bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Sumirat dalam jumpa pers di Kantor BNN, Rabu (30/1/2013) petang.
Dengan begitu, lanjut Sumirat, Wanda tak lagi ditahan dan dibolehkan untuk pulang. "Sore ini, pukul setengah tujuh, Wanda Hamidah dan Sri Dewi Hidayati dikembalikan ke keluarga masing-masing," imbuh Sumirat.
Sebelumnya, Sumirat juga menceritakan tentang kronologi kedatangan Wanda di kediaman artis Raffi Ahmad hingga penggeledahan oleh BNN.(Ado)
"Dari hasil dan fakta yang ada di lapangan serta saksi dalam pemeriksaan, disimpulkan Saudari Wanda Hamidah dan Sri Dewi Hidayati dinyatakan tidak cukup bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Sumirat dalam jumpa pers di Kantor BNN, Rabu (30/1/2013) petang.
Dengan begitu, lanjut Sumirat, Wanda tak lagi ditahan dan dibolehkan untuk pulang. "Sore ini, pukul setengah tujuh, Wanda Hamidah dan Sri Dewi Hidayati dikembalikan ke keluarga masing-masing," imbuh Sumirat.
Sebelumnya, Sumirat juga menceritakan tentang kronologi kedatangan Wanda di kediaman artis Raffi Ahmad hingga penggeledahan oleh BNN.(Ado)