Syarat Utama dapat Ganti Rugi Rp10 Juta bagi Peternak yang Sapinya Mati karena PMK

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengumumkan kebijakan pemerintah dalam penanganan PMK ialah mengganti rugi Rp10 juta untuk sapi yang dimusnahkan karena PMK. Ganti rugi diberikan khususnya bagi peternak sapi skala UMKM.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jun 2022, 13:00 WIB
Samito menyemprotkan saat melakukan perawatan sapi kurban yang tengah menjalani proses karantina di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2022). Adanya virus PMK menyebabkan pedagang harus melakukan karantina hewan kurban selama 14 hari sebelum dijual ke masyarakat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Pasuruan - Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mendata para peternak yang sapinya mati karena wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Para peternak itu nantinya akan mendapatkan ganti rugi Rp10 juta untuk setiap ekor sapinya yang mati.

Hal itu diungkapkan Suharyanto saat berkunjung ke Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (25/06/2022). Dia mengatakan bahwa ganti rugi tersebut hanya berlaku bagi peternak kecil yang betul-betul menggantungkan hidup dari beternak sapi. 

"Ganti rugi memang sudah diwacanakan, tapi diprioritaskan untuk peternak kecil yang hanya punya 1-3 ekor dan karena hidupnya sangat tergantung dari sapi yang mati itu. Saya minta didata dan segera laporkan secepatnya," kata Surharyanto di hadapan para peternak Pasuruan.

Ia pun berharap agar para peternah tidak panik karena wabah PMK ini. Selain itu ia juga meminta agar ke depan para peternah segera melapor jika terdapat gejala PMK pada sapinya. Hal itu dilakukan agar sapi tersebut segera mendapat perawatan. 

"Saya minta semuanya tidak panik supaya sapi-sapi kita juga terjaga. Segera lapor kalau ada gejala pada ternaknya. Tapi sedini mungkin dijaga dengan baik, mulai dari makannya, minumnya dan bisa mengendalikan mobilisasi sapi yang masih terjadi," terangnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya