Jangan Risau, Hewan Kurban Bakal Disertifikasi Bebas PMK

Hewan kurban di Banyuwangi akan disertifikasi bebas PMK untuk Idul Adha.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jun 2022, 07:00 WIB
Samito menyemprotkan saat melakukan perawatan sapi kurban yang tengah menjalani proses karantina di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2022). Adanya virus PMK menyebabkan pedagang harus melakukan karantina hewan kurban selama 14 hari sebelum dijual ke masyarakat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mengeluarkan regulasi mengatur penjualan hingga tempat pemotongan hewan kurban dalam menyambut hari raya Idul Adha.

Pemkab Banyuwangi bakal keluarkan sertifikat hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ini untuk memastikan hewan kurban aman saat masyarakat melakukan transaksi jual beli.

"Demi keamanan dan kenyamanan saat berkurban, kami buat aturan penjualan sampai lokasi pemotongan ternaknya. Ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit, serta memastikan produk ternaknya aman dikonsumsi masyarakat," kata Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan Pangan) Kabupaten Banyuwangi, M. Khoiri, Minggu (19/6/2022).

Hewan kurban yang diperdagangkan harus dipastikan sehat. Ini dibuktikan dengan Sertifikat Veteriner (SV) atau surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner Kabupaten Banyuwangi.

"Kami lakukan sertifikasi di tempat-tempat penjualan ternak. Selain memastikan lokasinya telah memenuhi standar, kami juga lakukan pemeriksaan kesehatan pada ternaknya. Jika semuanya aman, akan kita pasang stiker khusus," papar Khoiri.

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Disperta Pangan Banyuwangi, drh. Nanang Sugiharto, menambahkan pemotongan hewan kurban disarankan dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).

"Selama Idul Adha masyarakat dibebaskan jasa retribusi RPH," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Daging Aman Konsumsi

Jika pemotongan dilakukan di tempat pemotongan hewan sementara (TPHS), panitia diwajibkan untuk melapor.

"Laporkan kepada kami atau satgas yang ada di setiap kecamatan, sehingga kami bisa segera meninjau lokasi serta memeriksa kesehatan hewan kurbannya," jelasnya.

Pemeriksaan hewan kurban tidak hanya dilakukan sebelum pemotongan, namun juga setelahnya. Hal ini guna memastikan produk ternak tersebut layak dan aman dikonsumsi masyarakat.

"Bukan hanya PMK, kita juga pastikan daging kurban terbebas dari berbagai penyakit hewan lainnya. Seperti gangguan cacing pita dan sebagainya sehingga aman dikonsumsi," tegas Nanang.

Untuk memastikan hal itu, Disperta Pangan Banyuwangi mengerahkan tim khusus yang terdiri atas dokter hewan, tenaga medis dan para medis kesehatan hewan, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, dan FKH Unair Banyuwangi.

Pihaknya lalu menjelaskan, bahwa daging dari ternak yang terjangkit PMK tetap aman untuk dikonsumsi dan tidak menyebabkan penyakit bagi manusia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya