Liputan6.com, Jakarta Pegiat sosial media, Adam Deni, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (30/05/2022).
JPU sendiri menilai Adam Deni terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Advertisement