PPKM Level 1 Jakarta, Ini Aturan Terbaru Mal, Bioskop, hingga Rumah Ibadah

Status PPKM di Jakarta turun ke level 1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 pada Jumat (27/5/2022).

oleh Winda Nelfira diperbarui 27 Mei 2022, 22:33 WIB
Penonton duduk dengan menjaga jarak di dalam bisokop CGV Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan bioskop buka kembali di wilayah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 2. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Status PPKM di Jakarta turun ke level 1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 pada Jumat (27/5/2022).

Status PPKM Level 1 Jakarta ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Status PPKM level 1 memberikan kelonggaran aturan di sejumlah tempat publik di antaranya pusat perbelanjaan atau mal, bioskop, hingga tempat peribadatan. Dan berikut aturan lengkap yang dirangkum Liputan6.

Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

1. Kapasitas pengunjung diizinkan 100% dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam Nomor 3 huruf (a) dan Nomor 4 huruf (b) serta dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

3. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk; dan

4. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

 

2 dari 3 halaman

Kegiatan pada Bioskop

Ilustrasi bioskop saat PPKM. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

2. Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

4. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen)

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI

Kegiatan Peribadatan

Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 1 dengan maksimal 100% (seratus persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.

3 dari 3 halaman

Infografis

Infografis 10 Wilayah di Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya