Menanti Penangkapan Pemasok Bahan Baku Karya Seni Dari Satwa Dilindungi

Tersangka berperan memproses hewan yang dilindungi untuk di jadikan kerajinan seperti tas dan sabuk

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mei 2022, 16:00 WIB
Seekor anak kucing hutan berada dalam kandang perawatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Banda Aceh, Selasa (5/11/2019). BKSDA Aceh merawat satwa langka dan dilindungi hasil sitaan dan serahan warga untuk direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Jajaran Polres Jember Jawa Timur terus berupaya mengungkap jaringan pemburu hewan liar yang dilindungi undang-undang.

Jaringan tersebut memasok bahan baku kerajinan yang berasal dari satwa langka. Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyebutkan, pelaku pemasok perajin berinisial MMR yang sudah ditangkap di Desa Tembakorejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Hasil pemeriksaan penyidik dari pengakuan tersangka bahwa hewan-hewan yang diawetkan itu berasal dari hutan lindung di Sumatera. Namun, bisa jadi ada yang berasal dari hutan di sekitar Jember," tuturnya dilansir Antara, Jumat (27/5/2022).

Tim Patroli Cyber Polres Jember mendapati MMR menjual benda seni dengan bahan dasar dari satwa liar yang terancam punah. Yang bersangkutan berperan memproses hewan yang dilindungi untuk di jadikan kerajinan seperti tas dan sabuk yang menggunakan kulit atau kepala satwa yang dilindungi.

Hasil kerajinan yang dibuat tersebut dijual melalui media sosial. Bahkan beberapa barang yang dalam pemeriksaan terungkap sudah dipesan dan dibayar, namun belum sempat dikirim kepada pembeli.

Ia menjelaskan petugas juga memburu pembeli atau kolektor benda dengan bahan satwa yang dilindungi dan hampir punah. 

Kapolres Jember menjelaskan pihaknya juga akan memburu pihak yang membeli produk dari satwa yang dilindungi karena juga akan dijerat pasal pidana.

"Jika unsurnya terpenuhi maka pembeli kerajinan dari satwa langka yang dilindungi juga akan dijerat pasal pidana," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Penjara dan Denda

Tersangka MMR bakal dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem. 

Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancamannya hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Beberapa barang yang diamankan oleh penyidik yakni kepala rusa dengan bagian lehernya dan dua tubuh kijang yang masih relatif utuh yang sudah diawetkan. 

Kemudian selembar kulit macan tutul dan beberapa tas serta sabuk berbahan kulit harimau dan macan tutul.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya