Soal Aturan Baru Pemberian Nama Anak, Pemkot Palangkaraya Gencar Sosialisasi

Disdukcapil Kota Palangkaraya gencar memberikan sosialisasi soal aturan baru pemberian nama anak.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 27 Mei 2022, 01:00 WIB
ilustrasi KTP

Liputan6.com, Palangkaraya- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah merespons cepat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Sosialisasi pemberian nama anak gencar dilakukan agar memudahkan petugas Disdukcapil dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud berupa biodata penduduk, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil dan kartu identitas anak.

Dalam aturan baru tersebut, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh satu kata, menggunakan paling sedikit dua kata, mudah dibaca, dan maksimal sebanyak 60 karakter. Lalu bagaimana jika nama menggunakan satu kata sebelum peraturan itu terbit?

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Edie menjelaskan bagi warganya yang namanya tercatat sebelum terbitnya aturan baru tersebut, maka tidak perlu merubah nama.

"Dalam peraturan menteri itu ditegaskan pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, tetap dinyatakan berlaku sesuai bunyi Pasal 8 Permendagri 73/2022," ungkap Edie dilansir melalui situs resmi pemerintah Kota Palangkaraya.

Ia juga menambahkan, nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh disingkat, bermakna negatif dan multitafsir. Aturan ini ditujukan agar memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan.

"Jadi masyarakat harus bisa memahami. Terutama bagi orangtua yang membuat nama anak baru lahir, jangan hanya satu kata minimal dua kata. Aturan ini akan terus kami sosialisasikan," tambahnya.

Sekadar informasi, Permendagri nomor 73/2022 terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto. Memperbarui aturan sebelumnya, dalam pasal 4 ayat (2) pada poin b berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi". Selain itu, jumlah kata dalam nama paling sedikit dua kata.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya