Sisa 36 Hari, 49.063 Wajib Pajak Ikut PPS dengan Harta Diungkap Rp 97,2 Triliun

Untuk deklarasi dalam negeri Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diperoleh Rp 83,6 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 7,28 triliun.

oleh Tira Santia diperbarui 25 Mei 2022, 09:31 WIB
Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. Hingga 24 Mei 08.00 WIB, sudah ada 49.063 wajib pajak yang ikut program PPS.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Program Pengungkapan Sukarela tersisa 36 hari lagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 24 Mei 08.00 WIB, sudah ada 49.063 wajib pajak yang ikut program yang disebut juga sebagai tax amnesty jilid II ini dengan 56.964 surat keterangan.

Dikutip dari laman pajak.go.id, Rabu (25/5/2022), Pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 97,2 triliun. Pemerintah juga mengantongi PPh final sebanyak Rp 9,7 triliun.

Sementara itu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 83,6 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 7,28 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 6,2 triliun.

Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022, artinya tinggal sebentar lagi program ini akan berakhir.

Adapun Pemerintah berharap melalui program ini dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.

Wajib pajak bisa dengan mudah mengakses PPS, melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps, yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

2 dari 3 halaman

PPS Adalah

Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (7/3/2022), terdapat 19.703 wajib pajak yang mendaftar program PPS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri.

Wajib Pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya. Kebijakan I yang digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty memiliki lapisan tarif, 11 persen untuk deklarasi luar negeri, 8 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan terendah 6 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Sementara itu, kebijakan II yang digunakan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 memiliki lapisan tarif, 18 persen untuk deklarasi dalam negeri, 14 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan tarif terendah 12 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan. Semua kebijakan berakhir sampai dengan 30 Juni 2022.

3 dari 3 halaman

Bedanya PPS Tax Amnesty Jilid II, Tarif Pajak Flat hingga Program Berakhir

Wajib pajak menunggu untuk mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Pemerintah memperoleh PPh senilai Rp2,48 triliun setelah 66 hari pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan jika besaran tarif pengenaan pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dipatok sama selama program berlangsung.

Kebijakan ini berbeda dengan tax amnesty pada 2016 yang tarifnya ditetapkan naik per 3 bulan hingga 9 bulan, maksimal tarif tertinggi 9 persen.

Ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Jadi mau ikut Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, tidak ada masalah, rate-nya tetap sama,” kata Sri Mulyani, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Adapun kebijakan PPS I ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015.

Tarifnya yaitu PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Sedangkan kebijakan II ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

 

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya