Dea Onlyfans Hamil 5 Bulan, Berharap Tak Dipenjara

Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans berharap dirinya tidak ditahan lantaran tengah hamil 5 bulan.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2022, 09:15 WIB
Tersangka Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).(Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Usai kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans berharap dirinya tidak ditahan lantaran tengah hamil 5 bulan.

"Harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaan karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, cek kesehatan dan lain-lain," kata kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin, Selasa (18/5/2022).

Abdillah mengatakan, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut kepada pihak kejaksaan.

Dia pun mengungkapkan saat ini Dea hamil dengan usia kandungan 23 minggu, meski demikian Dea tetap memenuhi kewajiban wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

"Kalau kondisi mungkin sementara mual-mual efek dari kehamilan ya ditambah perjalanan dari Jawa Timur ke Jakarta memakan waktu yang cukup lama," ujarnya.

Abdillah sendiri tidak merinci apakah Dea sudah nikah atau belum, terkait dengan status kehamilannya itu.

Pada kesempatan yang sama, Dea Onlyfans mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang saat ini berjalan. Namun dia mengaku sedih saat memikirkan anak di kandungannya apabila proses hukumnya berlarut-larut.

"Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini? Anak ini gimana itu yang saya sedihkan," pungkasnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Perjalanan Kasus Dea Onlyfans

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis malam (24/3/2022).

Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/3/2022) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya