Sudah Bisa Lepas Masker Hari Ini, Yuk Warga Jateng Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya

Meski sudah bisa lepas masker di luar ruangan, yuk lihat dulu syarat dan ketentuannya ya.

oleh Inung Budiarto diperbarui 18 Mei 2022, 08:50 WIB
Calon penumpang menunggu bus di halte Transjakarta kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi warga Jawa Tengah (Jateng) dan seluruh masyarakat Indonesia. Mulai hari ini, pemerintah memberikan kelonggaran yang lebih luas terkait aturan penggunaan masker dan tes Covid-19.

Secara singkat, sesuai arahan Presiden Jokowi, masyarakat sudah bisa melepas masker atau tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. Namun, ada beberapa syarat ketat yang harus dipatuhi agar suasana semakin kondusif.

Menurut Presiden Jokowi, keputusan pemerintah untuk semakin melonggarkan penggunaan masker di area umum berlatar kasus Covid-19 yang sudah lebih terkendali. Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19, Wiku Adisasmito, mulai hari ini masyarakat sudah diperbolehkan tidak menggunakan masker di luar ruangan.

Wiku menambahkan, aturan ini memiliki syarat khusus. Pelonggaran ini hanya berlaku bagi mereka yang berada dalam kondisi sehat dan tidak berada di area keramaian atau kepadatan.

"Menindaklanjuti arahan dari presiden, pemerintah akan melakukan pelonggaran tidak menggunakan masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang," ujar Wiku.

Wiku juga menambahkan informasi penting lainnya, yang mungkin saja sangat berguna bagi masyarakat luas. Pemerintah telah menghapus keharusan masyarakat menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

 

Cek Video Yuk

2 dari 3 halaman

Syarat Utama

Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kelonggaran tersebut bisa berlaku apabila masyarakat telah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap. "Nantinya elaborasi arahan presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri, dan berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022," sebut Wiku.

Pada sisi lain, Wiku berharap ragam pelonggaran tersebut tak membuat masyarakat lengah. Pemerintah akan melanjutkan program vaksinasi Covid-19. "Perlu upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih serta sehat lainnya. Seperti protokol kesehatan, karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO," ujar Wiku.

Lebih lanjut Wiku menjelaskan, keputusan tersebut juga dibuat atas pertimbangan kasus nasional dan global terkini. "Pada momentum ini, pemerintah sepakat memanfaatkan waktu melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi selama dua tahun belakangan ini, agar dapat kembali pulih," ujar Wiku.

 

3 dari 3 halaman

Transisi Endemi

Sejumlah warga menyeberang jalan di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pelonggaran tersebut menjadi satu di antara upaya pemerintah melakukan transisi dari pandemi ke endemi Covid-19.

Kesadaran masyarakat masih sangat krusial dan menjadi ujung tombak. Hal itu berlatar pencegahan Covid-19 harus dilakukan masing-masing individu. "Sekuat apapun negara buat mengatur masyarakat berperilaku hidup sehat, tetap yang paling baik adalah kesadaran di masing-masing individu itu sendiri," ujar Budi.

Selanjutnya Budi menginformasikan bahwa imunitas masyarakat di Indonesia saat ini juga sudah relatif baik. Hal itu termasuk menghadapi varian baru seperti Omicron BA2.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya