Usut Kasus Minyak Goreng, Kejagung Diyakini Takkan Mundur Hadapi Tekanan

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengakuyakin Kejaksaan Agung tidak akan gentar menghadapi potensi tekanan dalam pengusutan kasus minyak goreng..

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menilai potensi tekanan bisa saja terjadi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng, yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Potensi tekanan dinilai bisa menimpa Kejagung lantaran kasus tersebut diyakini tak hanya melibatkan empat tersangka, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) Stanley MA, juga General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang.

Kendati demikian, Fickar yakin Kejaksaan Agung tidak akan gentar menghadapi potensi tekanan dalam pengusutan perkara.

“Tekanan mungkin terjadi. Saya yakin jika tekanan datang dari kekuasaan lain, Kejaksaan Agung tidak akan mundur. Lain halnya jika tekanannya secara ekonomis, melalui suap saya tidak menjamin,” kata Fickar dalam keterangannya, Sabtu (7/5/2022).

Di sisi lain, Fickar menilai pengusutan perkara harus terus dikawal. Ini agar penyidikan perkara yang kini dilakukan Kejagung tak berhenti di tengah jalan.

“Jika kurang bukti atau tidak ada aspek pidana, kasusnya bisa dihentikan dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tapi bisa juga dilanjutkan ke Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

2 dari 2 halaman

Dipantau Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan memantau langsung dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan kepentingan masyarakat, termasuk dugaan korupsi minyak goreng.

Burhanuddin juga meminta agar jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas, dan steril terhadap kepentingan apa pun.

“Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum. Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparansi dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” kata Burhanuddin.

Infografis Langkah KPPU Bongkar Kartel Minyak Goreng Libatkan 8 Perusahaan Besar

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya