Ini Jadwal Ganjil Genap dan One Way Saat Arus Balik Lebaran

Korlantas Polri menyebut pada dasarnya kebijakan lalu lintas pada arus balik Lebaran akan mirip-mirip dengan aturan saat arus mudik.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mei 2022, 10:19 WIB
Sejumlah kendaraan melintas saat diberlakukan "Contra Flow" di Ruas tol Jakarta - Cikampek, Kamis (28/4/2022) dini hari. Contra Flow yang dimulai dari KM 47 tersebut sebagai langkah  untuk mengurangi kepadatan lalu lintas arus mudik Lebaran di ruas tol Jakarta - Cikampek arah Cikopo-Palimanan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri menyebut pada dasarnya kebijakan lalu lintas pada arus balik Lebaran akan mirip-mirip dengan aturan saat arus mudik.

Dalam SKB disebutkan, Polri dapat memberlakukan sistem satu arah mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangkan kondisi faktual volume lalu lintas yang terjadi.

Di bawah ini adalah jadwal kebijakan ganjil genap dan one way saat arus balik:

6 Mei 2022

Sistem satu arah dan pelat genap akan berlaku dari pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB. Titiknya akan dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek (arah barat).

7 Mei 2022

Sistem satu arah dan pelat ganjil akan berlaku dari pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB. Titiknya akan dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek (arah barat).

8 Mei 2022

Sistem satu arah dan pelat genap akan berlaku pada pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB. Titiknya akan dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek (arah barat).

9 Mei 2022

Sistem satu arah dan pelat ganjil akan berlaku pada pukul 00.00 WIB sampai 03.00 WIB. Titiknya akan dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek (arah barat).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Nekat Melanggar Diminta Putar Balik

Sementara dijelaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi, bagi para pengguna mobil yang tak mematuhi kebijakan ganjil genap akan diminta putar balik.

Pada dasarnya kepolisian sudah memasang rambu lalu lintas utamanya di dekat pintu masuk jalan tol.

"Jadwalnya sudah ada (kendaraan tidak sesuai) jangan masuk tol daripada kami putar balik. Masyarakat sudah tahu jangan ada yang sengaja, coba-coba, atau ngetes-ngetes. Ini untuk kelancaran semuanya," kata Firman dalam keterangan resminya.

Sumber: Oto.com

Infografis Peta Jalur Mudik Lebaran 2022 Rawan Bencana di Pulau Sumatra. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya