Liputan6.com, Jakarta Tri Suaka dan Zinidin Zidan kini tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia gara-gara video live streaming empat bulan lalu saat memparodikan gaya bernyanyi Andika Kangen Band dan sejumlah artis senior, diedit lalu diedarkan ke media sosial.
Hujatan pun sempat diterima lantaran Tri Suaka dan Zinidin Zidan dianggap menghina Andika dan penyanyi lainnya. Meskipun akhirnya, Andika Kangen Band memaafkan keduanya. Namun berawal dari situ, kasus ini melebar ke permasalahan royalti.
Advertisement
Seperti diketahui sebelumnya, Tri Suaka dan Zinidin Zidan merupakan penyanyi yang terkenal karena keduanya sering meng-cover lagu milik para penyanyi Indonesia papan atas. Diketahui, mereka selalu mendapatkan keuntungan dari situ.
Terkait hal itu, salah seorang musikus yang lagunya pernah di-cover Tri dan Zidan, Erwin Agam, mengaku telah dirugikan oleh dua penyanyi muda tersebut. Salah satu lagu yang ciptaan Erwin dimaksud adalah "Emas Hantaran".
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lagu-Lagu Lain
Selain "Emas Hantaran" ada juga lagu "Luka Sekarat Rasa" milik Erwin Agam yang juga di-cover oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk diunggah beberapa platform termasuk YouTube.
Pengacara Erwin Agam, Arianto, sempat mengatakan kepada wartawan bahwa masing-masing lagu milik Erwin Agam, telah di-cover tanpa izin oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan sebanyak lima kali. Lagu tersebut kemudian diunggah melalui kanal YouTube masing-masing.
"Setelah dikonfirmasi dan mencocokkan data, ternyata benar tim Tri Suaka ini tidak meminta izin dan saat dikonfirmasi tidak ditanggapi dan itu pun covernya banyak sekali, satu lagu bisa ia cover lima lagu. Lagunya ada dua, tapi dijadikan cover enam YouTube. View-nya itu mencapai 10 juta penonton, satu lagu bisa 2 juta penonton dan ada yang 3 juta, 6 juta view-nya, ada yang 12 juta," kata Arianto kepada wartawan, belum lama ini.
Kerugian ini membuat Erwin Agam berniat meminta ganti rugi sebesar Rp10 miliar. Permintaan tersebut tampaknya masih sepadan dengan pendapatan yang diterima oleh Tri dan Zidan.