Anak di Bawah Umur Dicabuli Ayah Tiri Selama Hampir Setahun

Seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dicabuli ayah tirinya selama setahun terakhir.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Apr 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi Kekerasan pada Anak Credit: pexels.com/Kirk

Liputan6.com, Berau - Seorang gadis berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kecamatan Batu Putih, kabupaten Berau, Kalimantan Timur dicabuli ayah tirinya sendiri. Tindakan asusila itu dialami korban sejak Bulan Juli 2021 hingga April 2022.

Kasi Humas Polres Berau, Ipda Suradi mengatakan, aksi pencabulan itu baru terungkap pada pekan lalu. Pelaku yang berusia 51 tahun mengaku khilaf.

“Pelaku diamankan 19 April lalu oleh anggota Polsubsektor Batu Putih dan Polsek Bidukbiduk di rumahnya,” kata Suradi, Selasa (26/04/2022).

Kepada penyidik, korban menyebut sudah tidak bisa mengingat berapa kali dirinya dicabuli oleh ayah tirinya. Dia memprediksi jumlahnya sudah lebih dari 20 kali.

Namun korban hanya mengingat terakhir kali dia dicabuli yakni pada 19 April lalu. Pencabulan tersebut dilakukan pada hari Minggu (17/4/2022) lalu, pukul 22.30 Wita di dalam kamar pelaku.

Sedangkan pada Selasa (19/4/2022) pelaku hanya memegang kemaluan korban. Saat itu, pelaku sedang memijit badan korban didalam rumah.

“Korban tidak ingat, sudah berapa kali persisnya dicabuli oleh ayah tirinya,” sambung Suradi.

Aksi bejatnya kemudian terungkap, karena pelaku marah kepada korban saat ditelepon tidak diangkat. Bahkan, pelaku sampai membanting hape milik korban, yang kemudian menjadi pemicu terungkapnya kasus tersebut.

“Korban marah, dan mengungkapkan semua perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya. Ibunya yang tidak Terima, langsung melaporkannya ke Polsubsektor Batu Putih. Sekarang sudah dilakukan penahanan,” jelasnya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya