Modus Sopir Taksi Online Lecehkan Mahasiswi Tulungagung

Pelaku hanya bisa pasrah bahkan dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi kekerasan dan pelecehan seksual sopir taksi online kepada korban seorang mahasiswa Tulungagung. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta Seorang sopir taksi online berinisial DA warga Tulungagung Jawa Timur tak berkutik saat diciduk petugas. 

Dia hanya bisa pasrah atas apa yang sudah diperbuat melanggar hukum. Jajaran Polres Tulungagung menangkap DA karena diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial NM. 

"Iya, pelaku pelecehan seksual ini kami tangkap setelah kami menerima pengaduan dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, di Tulungagung, Kamis (21/4/2022), dilansir dari Antara. 

Di hadapan penyidik yang memeriksanya, DA juga tidak bisa menyangkal tuduhan yang dilaporkan korban NM.

Ia mengakui menyukai korban yang sudah dikenalnya beberapa lama. NM bahkan telah beberapa kali mencarter kendaraannya untuk mengantar kakeknya yang sakit-sakitan ke rumah sakit untuk berobat.

Insiden pelecehan terjadi saat korban kembali meminta tolong DA untuk membawakan barang-barangnya, dari rumah ke tempat indekos di pinggiran Kota Tulungagung.

Usai mengantar, pelaku menawari korban untuk jalan-jalan. Tawaran itu diterima NM karena merasa sudah saling mengenal tanpa menaruh curiga.

Saksikan video pilihan berikut ini

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Saksi

Saat keluar jalan-jalan itulah, di dalam mobil, korban mengalami tindak pelecehan oleh DA.

Tak sekadar dilecehkan, korban juga sempat dianiaya oleh pelaku yang sudah dilingkupi pikiran mesum pada pelanggannya itu. 

Merasa dilecehkan, korban berontak dan bertanya maksud perbuatan pelaku.

"Mengalami kejadian ini korban lapor ke Polres Tulungagung,” katanya pula.

Pelaku pun sudah diamankan dan proses hukum masih berjalan. Pihak kepolisian setempat sudah memeriksa beberapa saksi terkait kejadian tersebut.

"Sudah proses, masih berlanjut dan pelaku dikenakan wajib lapor,” katanya lagi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya