KPK Panggil Eks Bupati Langkat Ngogesa Sitepu Terkait Suap

Ngogesa Sitepu diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Apr 2022, 10:33 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu.

Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Ngogesa Sitepu bakal dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

"Pemeriksaan dilakukan di Sat. Brimob Polda Sumut, Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 3i, Merdeka, Kec. Medan Baru, Medan, Sumut, atas nama saksi Ngogesa Sitepu, Mantan Bupati Kabupaten Langkat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).

Selain Ngogesa, tim penyidik KPK juga alan memeriksa Akhmad Zuhri Addin selaku kontraktor, Laila Subank yang merupakan pegawai Bank Sumur Cabang Stabat, Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa bernama Lina.

KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

2 dari 2 halaman

Suap RP786 Juta

Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (tengah) jelang rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Terbit diduga meminta fee untuk paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kab Langkat Tahun 2020 - 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.

Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan pada 19 Januari 2022. Usai OTT, ditemukan adanya kerangkeng dugaan perbudakan manusia oleh Terbit Rencana. Kasus ini tengah dalam pengusutan aparat kepolisian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya