Beredar Selebaran Aksi 11 April 2022 di Istana, Ini Kata Polisi

Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada flyer atau selebaran yang beredar. Sejauh ini, polisi belum menerima surat pemberitahuan Aksi 11 April 2022 di Istana.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Apr 2022, 15:28 WIB
(Ilustrasi aksi demo di Istana). Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Flyer atau selebaran ajakan aksi unjuk rasa di Istana Negara, Jakarta pada 11 April 2022 beredar di media sosial. Kepolisian menegaskan, belum menerima surat pemberitahuan aksi demo tersebut dari pihak penyelenggara.

"Sampai saat ini kita tidak menerima permohonan untuk penyampaian pendapat di muka umum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).

Seperti dilihat pada Kamis (7/4/2022), terdapat dua flyer berisi ajakan aksi turun ke jalan pada Senin, 11 April 2022 yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan.

"11 April 2022 #JakartaTutup sampai #JokowiTurun. Serentak. Mahasiswa & Rakyat Bersatu," bunyi flyer tersebut.

Di samping itu, ada pula flyer Aksi 11 April 2022 yang diperuntukkan bagi kalangan pelajar STM. Adapun bunyi selebaran tersebut yakni "#STM Bergerak !!!, Se-Jabodetabek, Senin 11 April 2022 pukul 13.00- sampai menang."

Zulpan meminta masyarakat bijak merespons isi flyer yang beredar. Menurutnya, Polda Metro Jaya sampai sekarang belum menerima permohonan terkait rencana unjuk rasa.

"Polda Metro Jaya ingin sampaikan tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut, karena sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," ujar dia.

Zulpan kemudian menyinggung kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melakukan aksi unjuk rasa. Rujukannya ialah Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Dalam penyampaian pendapat di muka umum sesuai UU 9 tahun 1998 bahwa itu harus memiliki perizinan atau disampaikan kepada kepolisian paling tidak 3x24 jam sebelum melakukan kegiatan," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Polisi Akan Bubarkan Demo Tak Berizin

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) saling dorong dengan polisi saat menggelar aksi di sekitar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/9/2021). Polisi menahan mahasiswa untuk merangsek maju. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Zulpan menegaskan, aksi unjuk rasa yang tidak mengantongi izin bisa dibubarkan oleh aparat.

"Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," ujar dia.

Terakhir, Zulpan mengimbau pada bulan Ramadhan sebaiknya masyarakat memanfaatkan momentum tersebut dengan meningkatkan amal ibadah.

"Saya juga imbau dan ajak masyarakat kalau saat ini kita ada di bulan Ramadan. Kiranya ini lebih baik dimanfaatkan untuk tingkatkan amal ibadah," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya