VIDEO Headline: Vonis Mati Herry Wirawan, Efek Jera Hukuman Maksimal Kejahatan Seksual?

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya, Herry Wirawan. Vonis banding itu dibacakan pada Senin 4 April 2022.

oleh Yoga NugrahaDiperbarui 06 April 2022, 13:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya, Herry Wirawan. Vonis banding itu dibacakan pada Senin 4 April 2022.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya