11,4 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan hingga 31 Maret 2022

Mayoritas pelaporan SPT tahunan didominasi oleh wajib pajak (WP) orang pribadi. Sementara WP badan angkanya masih bisa terus gerak bertambah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Apr 2022, 13:30 WIB
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Wajib pajak terpantau ramai datang berkunjung KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, total pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak hingga 31 Maret 2022 mencapai sekitar 11,4 juta laporan.

"Sampai dengan tadi malam jam 00.01, update SPT total keseluruhan untuk 2022 sampai dengan 31 Maret sebesar 11.463.802 SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor dalam sesi media briefing, Jumat (1/4/2022).

Neilmaldrin menyampaikan, mayoritas pelaporan SPT tahunan didominasi oleh wajib pajak (WP) orang pribadi. Sementara WP badan angkanya masih bisa terus gerak bertambah.

"Untuk SPT pajak pribadi sendiri, adalah sebesar 11.169.552 WP. Itu berarti untuk SPT badan yang nanti batas waktu masih tanggal 30 April, ini ada 294.250," terang dia.

Jika dibandingkan dengan pelaporan SPT pada periode sama sampai 31 Maret 2021, angkanya pada tahun ini mengalami sedikit peningkatan.

"Alhamdulillah walaupun tipis kita punya pertumbuhan 0,03 persen. Ini data yang kita tarik jam 00.00," imbuh Neilmaldrin.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

WP Badan hingga 30 April

Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rata-rata mereka yang datang ingin menanyakan perihal electronic filing identification number (EFIN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pihak otoritas pajak pun memastikan angka pelaporan masih akan terus bertambah, mengingat WP badan diberi tenggat waktu hingga 30 April untuk menyampaikan SPT tahunannya.

"Jadi ada kemungkinan kalau kita tarik tadi pagi ada penambahan, karena masih ada antrian ke dalam dashboard. Jadi SPT-nya dari WP tidak masuk lagi, tapi ketika reporting dalam waktu lag ada kemungkinan bertambah lagi. Tapi ini data yang ter-update," tuturnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya