PKB Dukung E-Voting Pemilu 2024, Dorong Revisi UU

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, mendukung usulan Menkominfo soal pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara e-voting. Menurutnya, penggunaan e-voting akan memudahkan rakyat menggunakan haknya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Mar 2022, 13:18 WIB
Ilustrasi Pemilu (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, mendukung usulan Menkominfo soal pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara e-voting. Menurutnya, penggunaan e-voting akan memudahkan rakyat menggunakan haknya.

“Menurut saya, ke depannya Pemilu harus mengadopsi perkembangan teknologi informasi yang kian maju. Sehingga rakyat lebih dimudahkan dalam menggunakan hak daulatnya. Sekaligus memperkuat jaminan kemurnian suara yang diberikan rakyat,” kata Luqman saat dikonfirmasi, Jumat (25/3/2022).

Luqman mendorong agar Kominfo mengusulkan revisi UU Pemilu, dengan demikian pemilu digital bisa terlaksana 2024.

“Saya sangat senang jika Pak Menkominfo, yang kemarin mewacanakan e-vote dan digitalisasi pemilu, dikongkritkan langkahnya dengan mengusulkan revisi UU Pemilu kepada Presiden Jokowi. Percayalah, semua fraksi di DPR siap membahas revisi UU Pemilu jika Presiden bersedia membahasnya bersama DPR,” ujar dia.

2 dari 3 halaman

Bukan Hanya E-Voting

Politikus PKB itu menyebut, bukan hanya e-voting yang bisa dilakukan dengan teknologi informasi dalam pemilu digital. Tapi juga e-rekapitulasi, e-daftar pemilih.

Namun, ia mengingatkan bahwa semua itu tidak mungkin dilaksanakan pada Pemilu 2024 selama UU Pemilu belum direvisi.

“Tanpa revisi UU Pemilu, maka pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 tidak akan banyak berbeda dengan Pemilu 2019. Akibat tidak adanya payung hukum yang memberi legalitas bagi berbagai inovasi Pemilu berbasis teknologi informasi,” pungkas dia.

3 dari 3 halaman

Infografis

Infografis Peta Pendukung dan Penolak Usulan Penundaan Pemilu 2024 di Parlemen. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya