Polri Dalami Fenomena Minyak Goreng Kembali Hadir Pasca Pencabutan HET

Fenomena kembalinya stok minyak goreng ke pasaran membuat Polri turun tangan. Pasalnya, hal itu terjadi pasca pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Mar 2022, 14:04 WIB
Minyak curah yang dijual terlihat di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena kembalinya stok minyak goreng ke pasaran membuat Polri turun tangan. Pasalnya, hal itu terjadi pasca pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET).

"Sedang kita dalami. Fenomena yang ada saat harga sesuai HET, barang (minyak goreng) langka di gerai modern, namun pada pasar tradisional stok banyak dengan harga di atas HET. Selain itu ditemukan penjualan lewat media sosial dengan harga di HET," kata Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/3/2022).

Menurut hasil pendalaman sementara, Helmy menemukan indikasi adanya aksi borong oleh masyarakat di gerai modern karena disparitas harga yang cukup besar dengan yang dijual di pasar tradisional.

"Sementara pada pasar tradisional rantai pasok cukup panjang dengan margin yang tidak diatur dan diserahkan mekanisme pasar maka harga sampai konsumen akhir/end user di atas HET ditetapkan," urai Helmy.

2 dari 3 halaman

Penelusuran

Soal adanya dugaan mafia minyak goreng, Helmy juga akan melakukan penelusuran. Menurut dia, perosalan kelangkaan minyak goreng lebih diakibatkan adanya persekongkolan yang melibatkan beragam pihak.

"Sejauh ini belum ditemukan mafia minyak goreng, mafia lebih dikonotasikan sebagain persekongkolan besar, yang masif dan terstruktur dengan melibatkan banyak pihak," Helmy menyudahi.

3 dari 3 halaman

Infografis

(Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya