Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membiarkan harga minyak goreng kemasan mengacu pada mekanisme pasar. Keputusan ini merupakan hasil rembukan rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/3/2022) lalu. Hasilnya diumumkan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Advertisement