Truk ODOL Jadi Sumber Masalah di Jalan Tol, Ini Sebabnya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, menyoroti kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di jalan tol, utamanya karena Truk ODOL.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Mar 2022, 19:00 WIB
Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/3/2022). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemberlakuan penuh kebijakan bebas truk kelebihan muatan (over dimension overload/ODOL) diundur menjadi tahun 2025. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, menyoroti kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di jalan tol. Utamanya akibat kendaraan atau truk berlebih muatan, over dimension overload (ODOL).

Budi lantas coba membongkar penyebab kenapa truk ODOL kerap kali berbenturan dengan kendaraan lain yang secara ukuran lebih kecil.

"Sangat terutama sekali, kecelakaan yang melibatkan truk dan ODOL sering terjadi ada di jalan tol. Kenapa harus jalan tol? Karena gap kecepatan antara mobil yang kecil atau mobil perorangan dengan kendaraan truk yang over dimensi maupun over loading itu tinggi sekali," jelasnya dalam sesi bincang virtual bersama Liputan6, Selasa (8/3/2022).

Menurut data yang didapatnya, kendaraan truk ODOL rata-rata memiliki kecepatan antara 20-30 km per jam di jalan tol. Sedangkan kendaraan kecil individu kecepatannya bisa di atas 100 km per jam.

"Nah, ini kadang-kadang sering terjadi mobil kecil menabrak mobil truk karena kecepatannya lambat, dan ini sering terjadi di malam hari," ujar Budi.

Secara nasional, Ia menyebut, insiden kecelakaan di Indonesia tergolong banyak. Merujuk data Korlantas Polri, setiap 1 jam antara 2-3 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

"Jadi Indonesia termasuk salah satu negara yang angka kecelakaan lalu lintasnya tinggi, termasuk korban fatalitasnya," ungkap Budi Setiadi.

2 dari 3 halaman

Temuan Kemenhub Truk Masuk Jembatan Timbang Kian Banyak, Pelanggaran Makin Turun

Truk melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, pemerintah serius memberantas peredaran kendaraan atau truk kelebihan muatan (ODOL).

Dari temuan yang didapatnya dari 88 jembatan timbang, jumlah truk obesitas tersebut memang makin banyak. Tapi jumlah pelanggaran yang ditemukan justru semakin sedikit.

"Dilihat dari grafik per tahun, kecenderungan kendaraan yang masuk ke jembatan timbang semakin lama semakin banyak. Namun, angka pelanggaran semakin lama semakin menurun," kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual bersama Liputan6, Selasa (8/3/2022).

"Artinya, dengan kita sudah melakukan penanganan baik oleh Kepolisian maupun Perhubungan, semakin banyak juga para pengemudi, operator termasuk pemilik logistik yang sudah mematuhi terhadap bagaimana ketentuan itu dijalankan. Ini kan sangat menggembirakan progresnya," imbuhnya.

Bersama Korlantas Polri, Kemenhub juga sudah membuat milestone penanganan truk ODOL sampai 2023. Terdapat beberapa dimensi menyangkut masalah kendaraan berlebih muatan tersebut.

Pertama yang sangat menonjol, dimensi masalah visi keselamatan, visi keamanan dan kelancaran lalu lintas. Kemudian menyangkut masalah ekonomi dan sosial yang turut jadi pertimbangan utama.

"Jadi artinya, Kementerian Perhubungan dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR sudah men-declare, tahun 2018-2021 kita akan menangani dengan intens. Namun karena permintaan dari beberapa asosiasi logistik, kita mundur sampai dengan tahun 2023," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Edukasi

Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/3/2022). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemberlakuan penuh kebijakan bebas truk kelebihan muatan (over dimension overload/ODOL) diundur menjadi tahun 2025. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Budi mengatakan, pemerintah sudah hampir 5 tahun ini memberikan kesempatan kepada para pelaku industri transportasi, logistik, termasuk pengemudi untuk menyesuaikan dengan milestone tersebut.

Namun atas rapat terakhir bersama Korlantas Polri, akhirnya milestone ini ada relaksasi, dimana sampai 2023 bakal lebih mengedepankan aspek edukasi, sosial dan juga campaign.

"Artinya penegakan hukum kita lakukan, dengan catatan pelanggaran barangkali yang punya potensi terhadap aspek keselamatan," tegas Budi Setiyadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya