Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Cak Imin: Bagus Memang Harus Dicabut

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons baik pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2022, 09:34 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons baik pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Bagus, memang itu harus dicabut," ujar pria akrab disapa Cak Imin usai bersilaturahim dengan mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Gedung ASS Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/3), seperti dilansir Antara.

Permenaker itu dicabut setelah munculnya desakan keras dari berbagai pihak, utamanya kaum buruh yang tidak menginginkan aturan dana JHT bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun atau setelah pensiun.

"Itu kesepakatan dengan buruh ya, ternyata tidak semua buruh terima. Yang bersepakat, tapi tidak mewakili semua (organisasi keterwakilan buruh). Dicabut saja dulu," papar mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT direvisi untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022. Insya Allah, segera selesai," katanya dikutip melalui siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3).

 

2 dari 2 halaman

Infografis

Infografis Kronologi Revisi Aturan Baru JHT (Liputan6.com/Triyasni)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya