VIDEOGRAFIS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaring Bagi Korban PHK

Menjawab keresahan terhadap korban PHK, pemerintah juga menyelenggarakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai amanat Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2021.

oleh Nurdin ArifinDiterbitkan 23 Februari 2022, 18:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun jadi sorotan dan menimbulkan pro kontra beberapa waktu belakang. Salah satunya mengancam kesejahteraan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) terlebih di masa pandemi covid-19. Menjawab keresahan terhadap korban PHK, pemerintah juga menyelenggarakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai amanat Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2021.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya