Menkeu: Pajak Karbon Dorong Investasi Usaha Ramah Lingkungan

Sri Mulyani menyebut, pajak karbon tertuang dalam undang-undang harmonisasi perpajakan.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 22 Februari 2022, 13:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keynote speechnya di BRI Microfinance Outlook 2022 (Kamis, 10/02/2022).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, adanya pengenaan pajak karbon merupakan sebuah sinyal yang kuat sebagai komplemen atau pelengkap dari mekanisme pasar karbon.

Menkeu menyebut, pajak karbon tertuang dalam undang-undang harmonisasi perpajakan. Hal itu disampaikan dalam webinar Green Economy Outlook 2022, Selasa (22/2/2022).

“Pajak karbon adalah sebuah instrumen kebijakan untuk bisa mendorong perilaku dari kegiatan ekonomi terutama sektor swasta, agar makin memasukkan atau menginternalisasi konsekuensi dari kegiatan ekonominya dalam bentuk carbon emission di dalam hitungan investasi mereka,” kata Menkeu.

Dengan demikian, Indonesia akan mampu terus menjalankan kegiatan ekonominya namun dengan kesadaran makin tinggi, makin penuh, atau konsisten dalam melakukan langkah-langkah nyata untuk mengurangi atau potensi krisis climate change.

“Tentu dengan adanya carbon tax dan karbon market kita juga akan terus mendorong inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien dan konsisten,” ujarnya.

 

Adaptasi

Menkeu Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Rapat membahas konsultasi terkait usulan perubahan pengelompokan/skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di dalam konteks ini maka kebijakan fiskal harus terus diadaptasikan, bagaimana nantinya sumber pendanaan yang berasal dari pajak karbon digunakan sebagai dana atau sumber dana bagi investasi yang makin ramah lingkungan.

“Sehingga ini akan menimbulkan akselerasi terhadap investasi-investasi yang makin ramah lingkungan. Ini adalah sinyal yang sangat penting dari sisi policy dan arah kebijakan,” jelas Menkeu.

Tegas Menkeu, pajak karbon tentunya menjadi instrumen baru  bagi kementerian keuangan. Maka pihaknya akan terus berkomunikasi, dan berdiskusi dengan seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan termasuk dunia usaha.

Supaya pajak karbon dapat dipergunakan dengan benar dan bisa meningkatkan keinginan untuk melakukan investasi di bidang-bidang yang ramah lingkungan low carbon emission atau menurunkan existing carbon emission.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya