Liputan6.com, Jakarta Elemen buruh dari berbagai federasi dan serikat mengultimatum Menaker, Ida Fauziyah, untuk mencabut surat keputusan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT.
Advertisement