Covid-19 Melonjak, MK Tunda Sidang hingga 20 Februari 2022

Per Minggu (13/2), sebanyak 75 pegawai di lingkungan MK dan satu hakim konstitusi positif terpapar COVID-19 berdasarkan hasil tes usap.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2022, 06:53 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda persidangan terkait perkara pengujian undang-undang, terhitung sejak Senin (14/2) hingga Minggu (20/2), karena terjadi lonjakan kasus penularan COVID-19 selama dua pekan terakhir.

Selain itu, juga terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.

"Menunda persidangan perkara pengujian undang-undang, yang telah diagendakan pada 14 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022, dan dijadwalkan kembali kemudian," demikian seperti keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 15 Februari 2022, yang dikutip dari Antara.

Selain itu, per Minggu (13/2/2022, sebanyak 75 pegawai di lingkungan MK dan satu hakim konstitusi positif terpapar COVID-19 berdasarkan hasil tes usap.

Oleh karena itu, MK mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 dengan menunda persidangan.

Kendati demikian, untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), persidangan dapat diselenggarakan secara hybrid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Sidang Kembali Tanggal 21 Februari

Persidangan perkara pengujian undang-undang akan diselenggarakan kembali mulai Senin (21/2), dengan mempertimbangkan secara saksama perkembangan kondisi aktual lebih lanjut.

Terkait pelayanan publik, pengajuan permohonan, dan hal lain menyangkut administrasi perkara, dapat dilakukan secara daring.

Secara umum, pegawai di lingkungan MK melaksanakan tugas atau bekerja dari rumah (work from home), sesuai dengan ketentuan berlaku, mulai 14 hingga 20 Februari 2022.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya